Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Alamat : Jl. Jimerto 8 Surabaya Telp. (031) 5343051-57 Telp. (031) 5312144 Psw. 533 Telp. (031) 5461865
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 19)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Kedua)
|
Pasal 22 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang : a. Pekerjaan Umum; b. Perumahan; c. Penataan Ruang; d. Perencanaan Pembangunan; e. Pertanahan; f. Pemberdayaan Masyarakat; g. Pertanian dan Ketahanan Pangan; h. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian. Pasal 23
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kota dan permukiman ; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ; d. pengelolaan ketatausahaan Dinas ; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 1 Sekretariat Pasal 24 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di bidang kesekretariatan. Pasal 25
Rincian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, sebagai berikut : a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas; b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan; c. pengelolaan administrasi kepegawaian; d. pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan; e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor; f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan; g. penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung; h. pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi di tingkat kota; i. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi dalam wilayah kota yang bersangkutan; j. pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan dalam wilayah kota; k. penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi; l. pembentukan kelembagaan perumahan kota; m. pemberian izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK); n. pembatalan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK); o. penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan; p. penerbitan surat keputusan izin lokasi. Pasal 26 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Bidang Tata Ruang
Pasal 27 Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di bidang tata ruang. Pasal 28
Rincian tugas Bidang Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, sebagai berikut : a. penyusunan rencana induk pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) air limbah kota; b. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan dan strategi Kasiba/Lisiba di wilayah kota; c. penyusunan peraturan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kasiba dan Lisiba di wilayah kota; d. penetapan izin lokasi Kasiba/Lisiba di kota; e. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan dan strategi pembangunan kawasan di wilayah kota; f. penyusunan peraturan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pembangunan kawasan di wilayah kota; g. penyelenggaraan pembangunan kawasan strategis nasional; h. penyusunan dan penetapan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); i. pemberian masukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan; j. peninjauan kembali kesesuaian peraturan perundang-undangan bidang perumahan di kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; k. pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pembangunan dan pengembangan pada skala kota; l. pelaksanaan upaya efisiensi pasar dan industri perumahan skala kota; m. pelaksanaan peraturan perundang-undangan, produk Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM), serta kebijakan dan strategi nasional perumahan; n. penyusunan pedoman dan manual perencanaan, pembangunan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) skala kota; o. pelaksanaan hasil sosialisasi; p. pelaksanaan fasilitasi percepatan pembangunan perumahan skala kota; q. perumusan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan skala kota; r. penetapan kebijakan dan strategi kota, Monitoring dan evaluasi, pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang; s. penyusunan peraturan daerah bidang penataan ruang di tingkat kota; t. penetapan penataan ruang perairan sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai. u. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang; v. penetapan kawasan strategis kota; w. pelaksanaan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang penataan ruang; x. pelaksanaan sosialisasi Standar, Prosedur dan Manual (SPM) bidang penataan ruang; y. pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat; z. penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK). aa. penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; bb. penetapan rencana detail tata ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK); cc. penyusunan program dan anggaran kota di bidang penataan ruang; dd. pemanfaatan kawasan strategis kota; ee. pemanfaatan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang penataan ruang; ff. pemanfaatan kawasan andalan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK); gg. pemanfaatan investasi di kawasan strategis kota dan kawasan lintas kota bekerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.; hh. pemanfaatan Standar, Pedoman dan Manual (SPM) di bidang penataan ruang; ii. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; jj. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota; kk. pelaksanaan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota; ll. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota; mm. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kota nn. penyusunan peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kota.; oo. pembentukan lembaga yang bertugas melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang tingkat kota.; pp. pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di wilayah kota; qq. penetapan petunjuk pelaksanaan pengembangan pembangunan perwilayahan skala kota; rr. pelaksanaan pedoman dan standar pengembangan pembangunan perwilayahan skala kota; ss. pelaksanaan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala kota; tt. pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan di daerah kecamatan/kelurahan; uu. pelaksanaan kompilasi bahan koordinasi; vv. pelaksanaan rapat koordinasi; ww. penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan kota dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait; xx. pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan kota; yy. pelaksanaan monitoring dan pembinaan perolehan tanah; zz. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir skala kota; aaa. pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir skala kota; bbb. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemanfaatan lahan dan pesisir skala kota; ccc. penetapan tata ruang dan tata guna lahan pertanian wilayah kota; ddd. pemberian izin lokasi pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU). Pasal 29
(1) Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan tata ruang; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan tata ruang; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan tata ruang; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang perencanaan tata ruang; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Pemanfaatan Tata Ruang mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemanfaatan tata ruang; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemanfaatan tata ruang; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemanfaatan tata ruang; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pemanfaatan tata ruang; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 3 Bidang Permukiman Pasal 30 Bidang Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di bidang permukiman. Pasal 31
Rincian tugas Bidang Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, sebagai berikut : a. penyelenggaraan pembangunan Prasarana dan Sarana (PS) perkotaan di wilayah kota; b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK); c. penyelenggaraan pembangunan Prasarana dan Sarana (PS) air limbah untuk daerah kota dalam rangka memenuhi Standar, Pedoman dan Manual (SPM); d. penyelenggaraan pembangunan Kasiba/Lisiba di kota; e. pelaksanaan kerjasama swasta, masyarakat tingkat nasional dalam pembangunan Kasiba/Lisiba; f. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba di kota; g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pembangunan Kasiba dan Lisiba di kota; h. penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan timbulnya permukiman kumuh di wilayah kota; i. penyelenggaraan penanganan kawasan kumuh perkotaan di kota; j. pengelolaan peremajaan/ perbaikan permukiman kumuh/nelayan dengan rusunawa; k. penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat; l. pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi yang telah ditetapkan; m. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi dalam wilayah kota yang bersangkutan; n. penetapan kebijakan, strategi, dan program kota di bidang pembiayaan perumahan; o. penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) kota bidang pembiayaan perumahan; p. pelaksanaan, penerapan dan penyesuaian pengaturan instrumen pembiayaan dalam rangka penerapan sistem pembiayaan; q. pelaksanaan fasilitasi bantuan teknis bidang pembiayaan perumahan kepada para pelaku di tingkat kota; r. pemberdayaan pelaku pasar dan pasar perumahan di tingkat kota; s. pelaksanaan fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah serta penyelenggaraan rumah sewa; t. pengendalian penyelenggaraan bidang pembiayaan perumahan di tingkat kota; u. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan bidang pembiayaan perumahan di tingkat kota; v. pelaksanaan teknis penyelenggaraan perumahan.; w. pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, perorangan maupun swasta, yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor dan pengembang; x. pembinaan dan kerjasama dengan badan usaha pembangunan perumahan, baik Badan Usahan Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, perorangan maupun swasta, yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor dan pengembang di kota; y. pembangunan Rusunawa dan Rusunami, Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan diperkotaan, perbatasan internasional, pusat kegiatan, perdagangan/produksi; z. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai stimulan di RSH, Rumah susun dan Rumah khusus dengan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan; aa. pembangunan rumah contoh (RSH) sebagai stimulan pada daerah terpencil dan uji coba serta fasilitasi pengelolaan, pemeliharaan kepada kota, penyediaan tanah, PSU umum; bb. pelaksanaan pembangunan rumah untuk korban bencana dan khusus lainnya serta pengelolaan depo dan pendistribusian logistik penyediaan lahan, pengaturan, pemanfaatan seluruh bantuan; ö. pelaksanaan SPO baku penanganan pengungsi akibat bencana skala kota; dd. pelaksanaan Standar, Pedoman dan Manual (SPM) perumahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pesisir dan pantai serta pulau kecil, di kota ee. pelaksanaan dan/atau penerima bantuan perumahan; ff. pelaksanaan pembangunan perumahan untuk penampungan pengungsi lintas kawasan se kota; gg. pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan; ee. pelaksanaan pembangunan rumah susun untuk MBR dan rumah khusus, rumah nelayan, perbatasan internasional dan pulau-pulau kecil; ff. perumusan kebijakan dan strategi kota tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; jj. penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) pembangunan perumahan swadaya di kota; kk. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan strategi kota tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; ll. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi kota tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya mm. pelaksanaan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan di tingkat kota; nn. pelaksanaan fasilitasi penyusunan, koordinasi dan sosialisasi Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) bidang perumahan di tingkat kota; oo. pelaksanaan kemitraan antara pemerintahan daerah, badan usaha, dan kelompok masyarakat dalam pembangunan perumahan; pp.pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan pemerintah, swasta dan masyarakat di kota; qq. pembangunan pasar untuk produk pangan yang dihasilkan masyarakat kota; rr. pengesahan rancang bangun terminal penumpang Tipe C;
ss. pembangunan terminal penumpang Tipe A, Tipe B dan Tipe C; tt. pembangunan terminal angkutan barang; uu. pembangunan pelabuhan SDP. Pasal 32
(1) Seksi Program dan Perencanaan Teknis mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang program dan perencanaan teknis; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang program dan perencanaan teknis; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang program dan perencanaan teknis; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang program dan perencanaan teknis; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan dan pengawasan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan dan pengawasan; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pelaksanaan dan pengawasan; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pemeliharaan jalan dan jembatan pelaksanaan dan pengawasan; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 4 Bidang Pemetaan dan Pengukuran Pasal 33 Bidang Pemetaan dan Pengukuran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di bidang pemetaan dan pengukuran. Pasal 34
Rincian tugas Bidang Pemetaan dan Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, sebagai berikut : a. pelaksanaan pemetaan dan pengukuran sebagai bagian dari kebutuhan bidang tata ruang, permukiman dan tata bangunan; b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain terkait pemetaan dan pengukuran; c. pelaksanaan peninjauan lokasi; d. pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan. Pasal 35
(1) Seksi Pemetaan mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemetaan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang bidang pemetaan; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemetaan; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang bidang pemetaan; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Pengukuran mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengukuran; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengukuran;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengukuran; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengukuran; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 5 Bidang Tata Bangunan
Pasal 36 Bidang Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di bidang tata bangunan. Pasal 37
Rincian tugas Bidang Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, sebagai berikut : a. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan perkotaan di kota; b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di kota; c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pembangunan kawasan di wilayah kota; d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program pembangunan kawasan di kota; e. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSP di kota; f. penyusunan peraturan daerah mengenai bangunan gedung dan lingkungan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria nasional; g. penetapan kebijakan dan strategi kota mengenai bangunan gedung dan lingkungan; h. penetapan kelembagaan bangunan gedung di kota; i. pendataan bangunan gedung; j. penetapan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana; k. pemberdayaan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya; l. pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan; m. pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya; n. pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung; o. pengawasan tata lingkungan dalam wilayah kota; p. pengawasan sesuai kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; q. pelaksanaan kegiatan melalui pelaku pembangunan perumahan; r. penyelenggaraan perumahan sesuai teknik pembangunan; s. pembinaan dan kerjasama dengan badan usaha pembangunan perumahan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, perorangan maupun swasta, yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor dan pengembang di kota; t. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan tindakan turun tangan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang berdampak lokal; u. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan perumahan; v. penyusunan pedoman dan manual penghunian, dan pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum Standar, Pedoman dan Manual (SPM) nasional; w. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan strategi kota tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; x. pelaksanaan sosialisasi kebijakan strategi, program dan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) pembangunan perumahan swadaya di kota; y. pengkajian kebijakan dan peraturan daerah kota yang terkait dengan pembangunan perumahan swadaya; z. pembinaan teknis pelaksanaan, pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya; aa. pelaksanaan kesesuaian peraturan daerah kota dengan peraturan perundang-undangan terkait di bidang perumahan; bb. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perumahan dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim di kota; cc. pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan di kota; dd. pelaksanaan kebijakan dan penanganan masalah dan sengketa bidang perumahan di kota; ee. pelaksanaan fasilitasi penanganan masalah dan sengketa bidang perumahan di kota; ff. pelaksanaan kebijakan kota tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan di kota; gg. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kota tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; hh. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kota tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; ii. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian eksternasitas pembangunan perumahan di kota; jj. pelaksanaan kebijakan kota tentang pemberdayaan para pelaku pendukung pembangunan perumahan; kk. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan kota tentang pemberdayaan para pelaku pendukung pembangunan perumahan; ll. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kota tentang pemberdayaan para pelaku pendukung pembangunan perumahan; mm. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan kota tentang pemberdayaan para pelaku pendukung pembangunan perumahan. Pasal 38 (1) Seksi Perizinan Bangunan mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perizinan bangunan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang bidang perizinan bangunan; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perizinan bangunan; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang bidang perizinan bangunan; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Pengendalian Bangunan mempunyai fungsi : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengendalian bangunan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengendalian bangunan; c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengendalian bangunan; d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengendalian bangunan; e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |