Home | Profil Kota | Profil Pemerintah | Instansi | Regulasi | Organisasi | Webmail | Info Pegawai 
Sister City | Link Web | Kedutaan | Peta Situs
 





PM10 38   SO2 51
CO 16   O3 44
NO2 11  
23-08-2010 ( 15:00 WIB ) s/d
24-08-2010 ( 15:00 WIB )




















 

Keluhan Masyarakat
Keluhan Masyarakat hanya akan ditampilkan apabila telah mendapat tanggapan dari instansi yang berwenang.

1.Tanggal Keluhan: 03/06/2010 17:21:14
Nama: adrian w
Keluhan:
kami ingin bertanya kalau di surabaya khususnya, jawa timur umumnya sudah adakah fasilitas wifi/hotspot yang dapat diakses langsung oleh para masyarakat,wisatawan tanpa menggunakan pin/kode kunci & apakah dibatasi waktu penggunaannya (berapa lama/jam)?? kalau ada lokasinya dimana saja??? mhn informasinya
 Tanggal Tanggapan: 17/06/2010 09:40:54
Tanggapan:
Terima kasih Sdr Adrian mengenai lokasi wifi / hotspot di Surabaya kami harap anda bisa membuka di website: www.surabaya.go.id
2.Tanggal Keluhan: 11/02/2010 12:08:04
Nama: DESI RACHMA EVYANTI
Keluhan:
Saya ingin menanyakan masalah Prosedur pembelian Rumah Dinas. Mohon petunjuknya, karena ada beberapa undang2 yang pernah saya baca, untuk perumahan dinas bisa dibeli oleh pemiliknya jika sudah termasuk Rumdin Gol 3. Terima kasih atas perhatiannya
 Tanggal Tanggapan: 24/02/2010 15:01:53
Tanggapan:
Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri no 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik Daerah pasal 67 dan 68 . Prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut: Pasl 67: Rumah Dinas yang dijual belikan atau disewakan dengan ketentuan: a. Rumah Dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 ( sepuluh ) tahun atau lebih. b. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang sudah mempunyai masa kerja 10 ( sep[uluh ) tahun atau lebih dan belum perna membeli atau memperoleh rumsh dengaan cara apapun dari Pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat. c. Pegawai yang dapat membeli rumah Dinas daerah adalah penghuni yang pemegang Surat ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Kepela Daerah. d. Rumah Dinas daerah dimaksud tidak dalam sengketa e. Rumah Dinas daerah yang dibangun diatas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan – undangan Pasal 68: a. Penjualan rumah Dinas golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia Penaksir dan Panitian Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah. b. Penjualan rumah Dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah c. Hasil penjualan rumah Dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disetor ke Kas Daerah.
3.Tanggal Keluhan: 29/01/2010 12:54:01
Nama: wawan
Keluhan:
Saya mau mengajukan IMB untuk pembangunan di Jl. Opak tetapi melalui kelurahan darmo saya harus mengurus SIP, padahal tanah saya yang mau saya bangun sudah bersertifikat SHM,saya berkonsultasi dengan bagian IMB Pemkot Surabaya tidak ada masalah. tetapi dinas tanah saya harus mengurus SIP.apa yang harus saya lakukan padahal saya berniat izin kok malah dipersulit,kalau memang ada retribusi bilang aja terus terang biar masyarakat nggak jadi bingung trimakasih
 Tanggal Tanggapan: 10/02/2010 13:01:41
Tanggapan:
Hasil koordinasi dengan dinas pengelolaan tanah dan Bangunan Kota Surabaya dapat kami sampaikan bahwa, 1. Rumah / Bangunan Jl. Opak 24 Surabaya adalah termasuk objek rumah bangunan dalam pengawasan dan penguasaan Kepala Daerah. 2. Sesuai Peraturan Daerah No 8 Tahun 1990 tentang Pelayanan Bidang Perumahan untuk sahnya menempati Rumah / Bangunan dalam pengawasan dan penguasaan Kepala Daerah, harus mempunyai Surat ijin Perumahan ( SIP ) baik penghuni maupun pemilik rumah / Bangunan. 3. semua rumah / Bangunan Ber-SIP yang akan dibongkar dan dibangun kembali diwajibkan terlalu dahulu melaksanakan pembebasan SIP pada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah ( DPBT ) 4. Pelanggaran atas ketentuan Perda No 8 1990 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 ( tiga Juta Rupiah ) atau kurungan selama 6 ( enam ) bulan.
4.Tanggal Keluhan: 01/02/2010 11:01:01
Nama: Aditya Mahendrata
Keluhan:
Sejak jalan semolowaru dilebarkan, saya kesulitan untuk bepergian ke arah timur karena di ujung jalan Semolowaru selatan II dipasang tanda larangan belok kanan. saya sudah coba memutar di U turn di ujung jalan sebelah barat (sebelah Semolowaru Utara I), namun yang terjadi justru kemacetan karena saya putar balik, sehingga saya kena damprat pengendara lain. tolong ditinjau lagi pemasangan rambu tersebut. Terima kasih
 Tanggal Tanggapan: 04/02/2010 07:26:10
Tanggapan:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. Rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jl. Semolowaru merupakan hasil dari perhitungan teknis yang didasarkan pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas, dan sudah dilakukan rapat kooordinasi dengan instansi terkait dan Kepolisian. 2. Pada Jl. Semolowaru depan Jl. Semolowaru Selatan I sengaja tidak diberi bukaan separator dimaksudkan supaya tidak terjadi terlalu banyak croosing mengingat volume lalu lintas yang menuju Jl. Semolowaru Selatan I relatif kecil, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang akan menuju Jl. Semolowaru Selatan I bisa berputar pada tempat berbalik arah ( U Turn ) sejauh 100 meter disebelah barat. 3. Untuk pengaturan simpang Jl.Semolowaru Selatan pada saat ini masih menggunakan sistem prioritas, dimana pada Jalan yang yang volume lalu lintasnya relatif besar lebih diutamakan dari pada Jalan yang volume lalu lintasnya kecil. Dalam hal ini, bagi kendaraan yang akan menuju Jl. Semolowaru Selatan lebih diutamakan daripada yang keluar Jl. Semolowaru Selatan ( Belok kanan ) menuju ke timur. Untuk itu bagi kendaraan dari Jl. semolowaru Selatan yang akan menuju ke timur telah disediakan tempat berbalik arah ( U turn ) sejauh 150 meter disebelah barat. 4. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jl. semolowaru akan terus dilakukan evaluasi bersama instansi terkait.
5.Tanggal Keluhan: 21/01/2010 22:49:31
Nama: Bayu Putra
Keluhan:
Saya selaku warga Semolowaru berterima kasih pada Pemerintah Kota Surabaya yang telah menuntaskan pengerjaan Box Culvert tahap I di Jalan Semolowaru. saya hanya mengeluhkan rekayasa lalu lintas di jalan tersebut pasca pengerjaan box Culvert. pertama, saya dan warga Semolowaru Selatan I lainnya kesulitan untuk masuk ke gang I karena tidak ada akses sehingga harus memutar sejauh 500 m ke timur. kedua, saya ingin mempertanyakan tujuan dipasangnya rambu larangan belok kanan di pertigaan Jl. Semolowaru Selatan II. karena dengan adanya rambu tersebut, warga semolowaru selatan dan semolowaru elok yang akan menuju ke arah timur tidak bisa lewat Jl semolowaru, kecuali dengan cara melanggar larangan belok kanan tersebut. mohon tanggapan.
 Tanggal Tanggapan: 27/01/2010 13:25:38
Tanggapan:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jl. Semolowaru merupakan hasil dari perhitungan teknis yang didasarkan pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas, dan sudah dilakukan rapat kooordinasi dengan instansi terkait dan Kepolisian. 2. Pada Jl. Semolowaru depan Jl. Semolowaru Selatan I sengaja tidak diberi bukaan separator dimaksudkan supaya tidak terjadi terlalu banyak croosing mengingat volume lalu lintas yang menuju Jl. Semolowaru Selatan I relatif kecil, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang akan menuju Jl. Semolowaru Selatan I bisa berputar pada tempat berbalik arah ( U Turn ) sejauh 100 meter disebelah barat. 3. Untuk pengaturan simpang Jl.Semolowaru Selatan pada saat ini masih menggunakan sistem prioritas, dimana pada Jalan yang yang volume lalu lintasnya relatif besar lebih diutamakan dari pada Jalan yang volume lalu lintasnya kecil. Dalam hal ini, bagi kendaraan yang akan menuju Jl. Semolowaru Selatan lebih diutamakan daripada yang keluar Jl. Semolowaru Selatan ( Belok kanan ) menuju ke timur. Untuk itu bagi kendaraan dari Jl. semolowaru Selatan yang akan menuju ke timur telah disediakan tempat berbalik arah ( U turn ) sejauh 150 meter disebelah barat. 4. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jl. semolowaru akan terus dilakukan evaluasi bersama instansi terkait.
6.Tanggal Keluhan: 06/01/2010 12:18:55
Nama: Rah Aditiyo Jati
Keluhan:
sudah hampir satu bulan ini gorong-gorong di jalan masuk menuju demak timur ambles / jebol sehingga berlubang. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan khususnya roda empat. Mohon segera diperbaiki. Terima kasih.
 Tanggal Tanggapan: 19/01/2010 06:53:34
Tanggapan:
Terima kasih Sdr Rah Adityo atas informasinya, mengenai Gorong – gorong yang ambles di wilayah Demak timur pada hari ini tanggal 19 - 01 - 2010 Satgas Dinas Bina Marga akan melakukan survey lapangan dan segera melakukan perbaikan jembatan yang jebol diwilayah tersebut.
7.Tanggal Keluhan: 18/01/2010 10:04:24
Nama: jefri
Keluhan:
hari minggu malam kemarin saya bermain ke Taman Bungkul, waktu parkir saya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2000, kemudian saya protes karena tidak wajar, saya bilang kalau biasanya cuman Rp 1000 tapi juru parkirnya bilang kalau tarifnya naik uda lama. yang saya heran lagi tarif yang tertera di karcis cuman Rp 500 dan tanggal yang tertera pun juga sudah kadaluarsa yaitu tanggal 09 Januari 2010 padahal kemarin kan tanggal 17 januari 2010...selain itu karcis yang diberikan diminta lagi kemudian diberikan lagi ke orang lain tanpa mengganti dengan yang baru...yang ingin saya tanyakan adalah.. "APAKAH DIBENARKAN MENAIKKAN TARIF SECARA SEPIHAK PADAHAL TIDAK SESUAI DENGAN YANG TERTERA DI KARCIS PARKIR?" tolong ditindak lanjuti para JUKIR yang nakal tersebut....
 Tanggal Tanggapan: 19/01/2010 06:24:15
Tanggapan:
Terima kasih Sdr Jefri atas masukanya, mengenai Tarif parkir di tepi jalan umum adalah: 1. Truk Gandeng atau sejenisnya Rp. 5000 2. Truk , Bus atau alat – alat besar Rp. 4000 3. Truk Mini Rp. 3000 4. Mobil sedan , Pikep Rp. 1500 5. Sepeda Motor Rp. 500 6. Sepeda Pancal Rp. 300 Menurut Perda No 1 tahun 2009 dan mengenai Jukir yang nakal Saudara bisa melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Surabaya telepon 031 8295332-8295324
8.Tanggal Keluhan: 04/01/2010 09:57:30
Nama: Farida
Keluhan:
saya sudah pernah menulis keluhan ini tp kok blm ada tanggapan. Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa tarif parkir untuk sepeda motor di Sby berapa? karena waktu kita parkir sepeda motor di jl. Raya Simo Gunung No. 5 kita dikenakan tarif Rp 1.000,- padahal kita kasih uang pas Rp 500,- tp jukirnya minta tambah? Mohon untuk segera ditindak agar budaya korupsi tidak menjamur.
 Tanggal Tanggapan: 08/01/2010 09:30:16
Tanggapan:
Terima kasih Sdri. Farida atas masukanya, mengenai Tarif parkir di tepi jalan umum adalah: 1. Truk Gandeng atau sejenisnya Rp. 5000 2. Truk , Bus atau alat – alat besar Rp. 4000 3. Truk Mini Rp. 3000 4. Mobil sedan , Pikep Rp. 1500 5. Sepeda Motor Rp. 500 6. Sepeda Pancal Rp. 300 Menurut Perda No 1 tahun 2009 mengenai Jukir yang nakal Saudara bisa melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Surabaya telepon 031 8295332-8295324
9.Tanggal Keluhan: 04/01/2010 11:57:11
Nama: Aris Sucipto
Keluhan:
Di Wilayah kel.Wiyung hampir semua gang2 sdh dipaving, tp di gang kami (RT01-RWIV) saja yg blm dipaving (2m X 350m )padahal kami sdh mengajukan melalui MUSREBANG !!!!! Saya perna mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan Musholla diwilaya kami (RT01-RWIV, Kel. Wiyung) tp. ditolak oleh PEMKOT KOTA SURABAYA dg alasan tidak ada dana.bgm. cara untuk mendapatkan bantuan?
 Tanggal Tanggapan: 05/01/2010 09:05:35
Tanggapan:
Terima kasih sdr Aris sucipto, mengenai bantuan pavingisasi kami mohon Saudara bisa mengajukan proposal lagi dan dikirim ke Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya d/a Jl Jimerto 6 s/d 8 Surabaya




  • Dwi Prasetyo
    Banjir di Mayjend Soengkono yang semakin hari semakin berkurang karena lancarnya aliran air
  • Agus Dwi Santoso
    Alhamdulillah... Pembebasan Tanah Untuk Relokasi Tol Porong Sudah Mencapai 76%
  • Gunawan
    Saya Memperhatikan Plengsengan Di Rungkut Mapan, Depan Apotek Mapan Jebol Sudah Hampir Lebih Dari
  • Agus
    Vandalisme di Suramadu yang kian parah
  • Ramelan
    saran supaya jalan darmo diganti jalan soekarno hatta karena darmo bukan pahlawan besar dan di surabaya belum ada jalan soekarno hatta terima kasih
 
  Edisi Terbaru :  
 
Edisi Mei 2010
Di bulan Mei ini, kota kita memasuki usia ke-717. Usia yang cukup tua dan sarat akan makna dalam memberikan yang terbaik bagi warganya. Dalam mengatasi pengangguran, selain memberikan beragam pelatihan, pemerintah juga mempererat hubungan industrial untuk mengawasi UMK Surabaya. Tidak hanya itu, pemerintah kota Surabaya juga berbenah di berbagai bidang antara lain pendidikan dan pelestarian lingkungan.
 
  Edisi Terbaru :  
 
Edisi Mei 2010
Di bulan Mei ini, kota kita memasuki usia ke-717. Usia yang cukup tua dan sarat akan makna dalam memberikan yang terbaik bagi warganya. Dalam mengatasi pengangguran, selain memberikan beragam pelatihan, pemerintah juga mempererat hubungan industrial untuk mengawasi UMK Surabaya. Tidak hanya itu, pemerintah kota Surabaya juga berbenah di berbagai bidang antara lain pendidikan dan pelestarian lingkungan.
 
  Edisi Terbaru :  
 
Edisi Mei 2010
Di bulan Mei ini, kota kita memasuki usia ke-717. Usia yang cukup tua dan sarat akan makna dalam memberikan yang terbaik bagi warganya. Dalam mengatasi pengangguran, selain memberikan beragam pelatihan, pemerintah juga mempererat hubungan industrial untuk mengawasi UMK Surabaya. Tidak hanya itu, pemerintah kota Surabaya juga berbenah di berbagai bidang antara lain pendidikan dan pelestarian lingkungan.
  Telp. (031) 5450082, 5460900, 5463770, 5463435
  Fax. (031) 5450154
  webmaster[at]surabaya.go.id
  Designed for 1024 X 768 pixel