Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PT KAI Daop 8 Surabaya bergerak cepat membersihkan tumpukan sampah yang memgunung di area perlintasan Kereta Api (KA), tepatnya dibelakang Pasar Turi. Keberadaan sampah ilegal tersebut selama ini tidak terlihat karena tertutupi oleh pagar seng.
Temuan ini berawal dari laporan seorang warga yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala KAI Daop 8 Surabaya, Daniel J. Hutabarat, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi lapangan.
Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa lahan yang ditumpuki sampah tersebut merupakan area milik PT KAI. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya langsung berkoordinasi dengan pihak Daop 8 untuk melakukan penertiban dan pembersihan bersama.
"Aku mendapatkan laporan ada sampah mengunung di belakang Pasar Turi. Ternyata tidak kelihatan dari jalan raya karena ketutupan seng, dan sampah sak gunung tadi masuk di tanahnya PT KAI. Jadi tadi saya koordinasi dengan KA Daop 8 untuk melakukan pengecekan bersama," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (18/9/2026).
Sebagai langkah penanganan cepat, Wali Kota Eri menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menerjunkan alat berat untuk melakukan pembersihan secara total. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses pengerjaan dilakukan secara hati-hati mengingat struktur tanah di sekitar jalur rel kereta api memiliki penanganan khusus."Pembersihannya harus hati-hati karena tanah jalur perlintasan KA tidak boleh turun, tapi sampahnya harus diambil," tegasnya.
Terkait keberadaan bangunan liar (bangli) dan pengawasan kawasan ke depan, Pemkot Surabaya menyerahkannya kepada wewenang PT KAI Daop 8, dengan komitmen Pemkot siap memberikan bantuan personel maupun armada pembersihan.
Di lokasi peninjauan, Wali Kota juga sempat mengingatkan salah satu warga yang menumpuk barang bekas agar segera mengosongkan area tersebut. Di akhir peninjauannya, Wali Kota Eri menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melapor, sekaligus memberikan imbauan tegas agar masyarakat turut menjaga kebersihan lingkungan.
"Warga Surabaya, tolong jangan kemproh (jorok). Aku njaluk tolong maneh (minta tolong lagi) dan berterima kasih karena informasi yang diberikan, jadi aku tahu ada daerah seperti itu di Surabaya. Ayo dijaga, jangan sampai ada pencemaran lingkungan atau sarang penyakit karena tidak patuh membuang sampah pada tempatnya. Ayo kita jaga Surabaya baik-baik," tutupnya.
Sementara itu, Kepala KAI Daop 8 Surabaya, Daniel J. Hutabarat menyampaikan bahwa selain melakukan pembersihan sampah, pihaknya bersama Pemkot Surabaya juga akan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) disepanjang perlintasan.
“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bersama - sama juga akan menertibakan bangunan liar disepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” imbuhnya.
Disamping itu, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut tidak hanya berasal dari buangan warga, tetapi juga terindikasi dari praktik pengelolaan sampah ilegal yang melanggar hukum.
"Sampah ini cukup banyak ya, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif," ujar Fikser.
Fikser menjelaskan, tingginya volume sampah membuat petugas harus bekerja ekstra dengan mengerahkan armada truk pengangkut (dump truck). Dalam satu hari pembersihan saja, puluhan ton sampah berhasil diangkut dari lokasi.
"Sehari saja kita bersihkan sudah terangkut sekitar 20 dump truck. Jika satu dump truck berkapasitas 3 ton, berarti dalam sehari saja ada sekitar 60 ton sampah yang diangkut," jelasnya.
Selain fokus pada pembersihan, Pemkot Surabaya juga mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah secara ilegal di lokasi tersebut. Pihaknya tidak segan membawa para pelanggar ke jalur hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi yustisi.
"Tadi ada pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan, langsung kita tindak secara yustisi. Kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Persampahan, di mana denda maksimal yang kita ajukan bisa mencapai Rp50 juta," tegas Fikser.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera agar area jalur rel KA belakang Pasar Turi tidak lagi dijadikan tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah liar yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (*)