Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Pelajari Perijinan Menara, Dinkominfo Denpasar Kunker Ke Dinkominfo Surabaya

Kamis, 6 Maret 2014 | 10 tahun yang lalu

Dinkominfo-Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Pemerintah Kota Denpasar melakukan kunjungan ke Dinkominfo Kota Surabaya. Kuniungan tersebut sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara pemkot Denpasar dengan pemkot Surabaya khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pada 2014 Pemkot Denpasar akan melaksanakan pengembangan sistem pemetaan menara telekomunikasi berbasis GIS dan single window system. Untuk itu, Adang Kurniawan, Kabid Postel Dinkominfo Pemkot Surabaya memaparkan pemetaan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinkominfo Pemkot Surabaya.

Adang mengatakan, pemetaan didukung software dan diatur dalam Perwali no 5 tahun 2013. Perwali tersebut sebagai pedoman pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraanpemerintah daerah.

Kabid Postel tersebut menambahkan, dalam perijinan pendirian menara, Pemkot Surabaya memberi rekomendasi cell plan untuk menara dengan tinggi enam meter ke atas. Rekomendasi terkait dengan zona pendirian menara dan penggunaan menara bersama atau single operator. Menurutnya, jika dalam satu menara terdapat single operator maka akan dikenakan retribusi lima kali lipat.

Adang menjelaskan, untuk pendirian menara, provider dapat mengakses ssw.surabaya.go.id. Dalam situs tersebut terdapat submenu pendirian menara dalam menu perijinan parsial. Hal tersebut akan mempermudah pemohon perijinan dalam melakukan perijinan. Karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. (pri)

Berita Lainnya