Untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah, Pemkot Surabaya akan menerapkan regulasi baru untuk warga membuang yang ingin membuang sampah. Warga hanya dapat membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) di jam-jam tertentu.
Aturan tersebut diterapkan di TPS Jalan Pandegiling dimana tertulis aturan jam buang sampah mulai pukul 01.00 hingga 13.00. di TPS tersebut juga disediakan sepuluh bak sampah untuk menampung sampah warga sekitar.
Dengan adanya regulasi tersebut, kondisi TPS yang sebelumnya terlihat kumuh karena menumpuknya sampah tidak terjadi. Selain itu kemacetan akibat menumpuknya sampah juga dapat diminimalisir.
Chalid Buhari, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya mengatakan, pengaturan jam buang sampah tersebut memang diterapkan di TPS yang terletak di pinggir jalan. Tujuannya memang agar tidak terlihat kumuh dan dapat mengurai kemacetan
Aturan tersebut diterapkan di TPS Jalan Pandegiling dimana tertulis aturan jam buang sampah mulai pukul 01.00 hingga 13.00. di TPS tersebut juga disediakan sepuluh bak sampah untuk menampung sampah warga sekitar.
Dengan adanya regulasi tersebut, kondisi TPS yang sebelumnya terlihat kumuh karena menumpuknya sampah tidak terjadi. Selain itu kemacetan akibat menumpuknya sampah juga dapat diminimalisir.
Chalid Buhari, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya mengatakan, pengaturan jam buang sampah tersebut memang diterapkan di TPS yang terletak di pinggir jalan. Tujuannya memang agar tidak terlihat kumuh dan dapat mengurai kemacetan