Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Pemkot Inisiasi Perwali untuk Tata Cara Pelayanan Surat keterangan Ahli Waris

Kamis, 28 February 2019 | 5 tahun yang lalu

Dinkominfo- Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris di Kota Surabaya, pagi ini Pemerintah Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris. Bertempat di Gedung Wanita Chandra Kencana, sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya, perwakilan masyarakat, dan beberapa instansi terkait.

Dedik Irianto, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya dalam sambutannya menyampaikan, selama ini di Kota Surabaya belum ada kebijakan yang dibuat untuk proses kepengurusan surat keterangan ahli waris, sehingga terjadi keberagaman antara wilayah satu dengan lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya membuat Perwali Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelayanan Surat keterangan Ahli Waris sehingga nantinya terjadi keseragaman persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk proses permintaan Surat Keterangan Ahli Waris di Kota Surabaya.

Dedik menjelaskan untuk dapat memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris, warga wajib mengajukan surat permohonan keterangan waris secara tertulis kepada Lurah dengan melampirkan KTP pewaris, Akta Kematian pewaris yang telah dilegalisir, fotokopi Buku Nikah pewaris, fotokopi Kartu Keluarga pewaris, fotokopi Akta Kelahiran ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris, serta Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dengan diketahui 2 orang saksi.

Jika berkas yang diberikan pemohon sudah lengkap, lanjut Dedik, Lurah, seluruh Ahli Waris beserta 2 orang saksi akan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris, nantinya surat keterangan tersebut akan disampaikan ke kecamatan untuk ditanda tangani oleh Camat setempat.

“Kelurahan/Kecamatan wajib mendokumentasikan proses pelayanan surat Keterangan Ahli Waris, serta untuk segala proses pelayanan Surat keterangan ini tidak dipungut biaya apapun” tegas Dedik. (Mia)

Berita Lainnya