Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Mengacu Permendikbud, PPDB Surabaya Gunakan Tiga Jalur Penerimaan Siswa

Jumat, 26 April 2019 | 5 tahun yang lalu

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kesiapannya untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD dan SMP. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (25/4). 

Menurut Ikhsan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Selain itu, ada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

“SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah,” katanya didampingi Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Sudarminto, Kabid Sekolah Dasar (Sekdar) M. Aris Hilmi, serta Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Tri Aji Nugroho. 

Dalam SE itu, lanjut Ikhsan, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk menyusun petunjuk teknis PPDB  yang berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Kemudian diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi. Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar. 

Poin berikutnya, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Lalu, memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD. Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB. 

“Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” kata Ikhsan. Untuk data siswa mitra warga, lanjut Ikhsan, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga berpenghasilan rendah. 

Ikhsan melanjutkan, jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba. Kuota untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen. Jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen. 

Ia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan. “Kenapa 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” ungkapnya. 

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, kata Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi. “Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” ujarnya. 

Ikhsan menambahkan, siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP. Sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi. Atau, kedua sekolah yang dipilih masih berada di dalam satu zona. Yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti. 

Jalur mutasi perpindahan orang tua yang sebesar 5 persen akan menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya. “Tahun ini ada 46 ribu lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500an. Ini sudah kami hitung,” pungkasnya.

 

sumber : Humas Kota Surabaya

Berita Lainnya