Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Alamat :

Jalan Menur No. 31 Surabaya
Telp. (031) 5951566

 

DASAR HUKUM ORGANISASI

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
  • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 22)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Kelima)
 

STRUKTUR ORGANISASI

 

TUGAS POKOK

Pasal 73

Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan di bidang kebersihan dan pertamanan.
 

Pasal 74

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan;

b. penyelenggaraan urusan kebersihan dan pertamanan;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73;

d. pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 1
Sekretariat

Pasal 75

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kebersihan dan Pertamanan di bidang kesekretariatan.


Pasal 76

Rincian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, sebagai berikut :

a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;

b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;

c. pengelolaan administrasi kepegawaian;

d. pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;

e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;

f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;

g. pemrosesan administrasi perizinan/rekomendasi.

Pasal 77

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang umum dan kepegawaian;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Bidang Operasional Kebersihan

Pasal 78

Bidang Operasional Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang
operasional kebersihan.

Pasal 79

Rincian tugas Bidang Operasional Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sebagai berikut :

a. pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;

b. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi, di bidang operasional kebersihan;

c. penetapan lembaga tingkat kota penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah kota, di bidang operasional kebersihan;

d. penyusunan peraturan daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi, di bidang operasional kebersihan;

e. pelayanan pengelolaan persampahan skala kota, di bidang operasional kebersihan;

f. memberikan bantuan teknis bidang persampahan kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota;

g. pengawasan terhadap seluruh

Pasal 80

(1) Seksi Pembersihan Jalan dan Taman mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembersihan jalan dan taman;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembersihan jalan dan taman;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembersihan jalan dan taman;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembersihan jalan dan taman;


e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Operasional Kebersihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Seksi Pengangkutan dan Pemanfaatan Sampah mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang
pengangkutan dan pemanfaatan sampah;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Opersional Kebersihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3
Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 81

Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang sarana dan prasarana.


Pasal 82

Rincian tugas Bidang Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, sebagai berikut :

a. pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;

b. penyusunan peraturan daerah kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana air limbah di wilayah kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi. (lindi di LPA dan limbah tinja);

c. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi, di bidang sarana dan prasarana;

d. penetapan lembaga tingkat kota penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah kota, di bidang sarana dan prasarana;

e. penyusunan peraturan daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi, di bidang sarana dan prasarana;

f. pelayanan pengelolaan persampahan skala kota, di bidang sarana dan prasarana;

g. peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia
usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan kota;

h. memberikan bantuan teknis sarana dan prasarana kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota;

i. penyelengaraan dan pembiayaan pembangunan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di kota;

j. penyusunan rencana induk pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan kota.

Pasal 83

(1) Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan sarana dan prasarana;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan sarana dan prasarana;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan sarana dan prasarana;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan sarana dan prasarana;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidan

Paragraf 4
Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan

Pasal 84

Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di
bidang pertamanan dan penerangan jalan.

Pasal 85

Rincian tugas Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, sebagai berikut :

a. pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;

b. penetapan kebijakan bidang pertamanan dan Penerangan Jalan;

c. pelaksanaan pengelolaan pertamanan dan Penerangan Jalan;

d. pemberian bantuan teknis bidang pertamanan dan Penerangan Jalan kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota.

Pasal 86

(1) Seksi Pertamanan mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertamanan;


b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertamanan;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pertamanan;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pertamanan;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Seksi Penerangan Jalan mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penerangan jalan;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penerangan jalan;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penerangan jalan;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penerangan jalan;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pertamanan dan Penerangan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Seksi Dekorasi mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang dekorasi;

b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang dekorasi;

c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang dekorasi;

d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang dekorasi;

e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;


f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pertamanan dan Penerangan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.